Latar
Belakang
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang
dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang
merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU
No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik,
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk
perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara
Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar
wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi
untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas
teritorial atau universal.
A. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Jenis – Jenis
Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang
Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek
Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
Regulasi Bisnis
Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan
perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat
seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah
marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan
perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga
memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti
dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau
bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata
juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa,
regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada
beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan
terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis
dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam
undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi
pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur
PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi
segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan, yaitu :
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai manusia
dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri
karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan
pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang
telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari
penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang
cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang
lain.
2. Semakin maraknya
penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan
akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan mudahnya
melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula
transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba
C. Contoh Peraturan, Regulasi, & Aspek Bisnis dibidang IT
Salah satu contoh bisnis
bidang teknologi informasi adalah online shop ( e-commerce ).
E-commere merupakan transaksi elekronik dengan menggunakan bantuan internet sebagai alat komunikasinya, pada e-commere ini sudah banyak di terapkan di dunia kita.
E-commere merupakan transaksi elekronik dengan menggunakan bantuan internet sebagai alat komunikasinya, pada e-commere ini sudah banyak di terapkan di dunia kita.
Saat ini mall dunia maya
sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat
disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang –
pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall
ini menerapkan peraturan dan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain,
namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para
pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak
transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli
membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan
mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya
penipuan.
Selain
e-commerce / online shop ada beberapa macam bisnis lagi yang dapat dibuat atau menjadi
lebih baik ketika sudah dikembangkan menggunakan teknologi informasi,
diantaranya adalah :
Software House
Software House merupakan
pekerjaan yang membuat atau mendevelope sebuah perangkat lunak, baik itu secara
masal atau costum (sesuai keinginan pelangganya).
Konsultan IT
Konsultan IT merupakan pekerjaan yang menangani masalah dibidang IT, seorang konsultan akan memberikan solusi dari masalah-masalah pada bidang IT, seperti networking, database, seting hak akses, dsb.
Konsultan IT
Konsultan IT merupakan pekerjaan yang menangani masalah dibidang IT, seorang konsultan akan memberikan solusi dari masalah-masalah pada bidang IT, seperti networking, database, seting hak akses, dsb.
D. Pendapat dan Saran
Belakangan ini wacana
mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia
e-commerce sedang marak dibicarakan. Pendapat saya mengenai hal ini setuju
setuju saja karena mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha
kelas menengah bahkan keatas. Namun demikian saran saya yaitu, pemerintah juga
harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum
bagi dunia e-commerce, karena dengan adanya peraturan peraturan yang jelas maka
para pelaku e-commerce akan lebih merasa aman dan diperhatikan, sehingga mereka
mau membayar pajak penghasilan sebagai bentuk balas jasa atas peraturan yang
berlaku.