Free Kakashi Cursors at www.totallyfreecursors.com
Free Gatenmaru ani Cursors at www.totallyfreecursors.com
Arizal Sandi Disconnected: Mei 2015

Pages

Dari pada Bengong mending liat BLOG guee :D :D :D

This Blog is so so so far from PERFECT ! :)

Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka




Minggu, 24 Mei 2015 di 05.35 Diposting oleh Mohammad Arizal Sandi 0 Comments

Latar Belakang

            Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
            Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
            Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

A. Pengertian Peraturan dan Regulasi

            Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

            Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
  
 Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis

  • Regulasi Bisnis Dibidang Merek
  • Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
  • Regulasi Larangan Praktek Monopoli
  • Regulasi Dibidang Hukum Dagang

Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi

            Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
            Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
            Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.

B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
           
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

            Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis

            Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain. 
2.    Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.    Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.     Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
1.    Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah. 
2.    Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba

CContoh Peraturan, Regulasi, & Aspek Bisnis dibidang IT

            Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop ( e-commerce ).
E-commere merupakan transaksi elekronik dengan menggunakan bantuan internet sebagai alat komunikasinya, pada e-commere ini sudah banyak di terapkan di dunia kita.
            Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
            Pada masing-masing mall ini menerapkan peraturan dan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.

         Selain e-commerce / online shop ada beberapa macam bisnis lagi yang dapat dibuat atau menjadi lebih baik ketika sudah dikembangkan menggunakan teknologi informasi, diantaranya adalah :

Software House
            Software House merupakan pekerjaan yang membuat atau mendevelope sebuah perangkat lunak, baik itu secara masal atau costum (sesuai keinginan pelangganya).

Konsultan IT
            Konsultan IT merupakan pekerjaan yang menangani masalah dibidang IT, seorang konsultan akan memberikan solusi dari masalah-masalah pada bidang IT, seperti networking, database, seting hak akses, dsb. 

D. Pendapat dan Saran

            Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak dibicarakan. Pendapat saya mengenai hal ini setuju setuju saja karena mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah bahkan keatas. Namun demikian saran saya yaitu, pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, karena dengan adanya peraturan peraturan yang jelas maka para pelaku e-commerce akan lebih merasa aman dan diperhatikan, sehingga mereka mau membayar pajak penghasilan sebagai bentuk balas jasa atas peraturan yang berlaku. 

    About Me

    Foto Saya
    Mohammad Arizal Sandi
    Lihat profil lengkapku

    Followers